Minggu, 25 Desember 2011

HUBUNGAN DOKTER dan PASIEN

      Timbulnya hubungan hukum antara dokter dengan pasien Dengan semakin meningkatnya peranan hukum dalam pelayanan kesehatan, yang antara lain disebabkan karena meningkatnya tingkat pendidikan, kesadaran masyarakat akan kebutuhan kesehatan, maka akan meningkat pula perhatian masyarakat tenang hak-haknya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang baik dan bermutu dengan pelayanan yang lebih luas dan mendalam. Adanya spesialisasi dan pembagian kerja akan membuat pelayanan kesehatan lebih merupakan kerjasama dengan pertanggungjawaban diantara sesama pemberi bantuan, dan pertanggungjawaban terhadap pasien.
      Dengan demikian, adanya gejala yang demikian itulah mendorong orang untuk berusaha menemukan dasar hukum ( yuridis ) bagi pelayanan kesehatan yang sebenarnya juga merupakan perbuatan hukum yang mengakibatkan timbulnya hubungan hukum, walaupun hal tersebut sering kali tidak disadari oleh dokter. Secara yuridis timbulnya hubungan antara dokter dan pasien bisa berdasarkan dua hal, yaitu :
1. Berdasarkan perjanjian
2. Karena Undang-undang
Setelah kita mengerti hubungan antara pasien dan dokter, maka perlu lah kita mengerti hubungan antara hak dan kewajiban yang dimiliki pasien serta dokter.

2.1. Berdasarkan Perjanjian
      Timbulnya hubungan hukum antara dokter dengan pasien berdasarkan perjanjian mulai terjadi saat pasien datang ketempat praktek dokter atau ke rumah sakit dan dokter menyanggupinya dengan dimulai anamnesa (tanya jawab) dan pemeriksaan oleh dokter. Dari seorang dokter harus dapat diharapkan bahwa ia akan berusaha sebaik mungkin untuk menyembuhkan pasiennya. Dokter tidak bisa menjamin bahwa ia pasti akan dapat menyembuhkan penyakit pasiennya, karena hasil suatu pengobatan sangat tergantung kepada banyak faktor yang berkaitan (usia, tingkat keseriusan penyakit, macam penyakit, komplikasi dan lain-lain). Dengan demikian maka perjanjian antara dokter - pasien itu secara yuridis dimasukkan kedalam golongan inspannings verbitenis. Sedangkan segala peraturan yang mengatur tentang perjanjian tetaplah harus tunduk pada peraturan dan ketentuan dalam KUH Perdata. Ketentuan mengenai perjanjian dalam KUH Perdata itu diatur dalam buku III yang mempunyai sifat terbuka, dimana dengan sifatnya yang terbuka itu akan memberikan kebebasan berkontrak kepada para pihaknya, dengan adanya asas kebebasan berkontrak memungkinkan untuk setiap orang dapat membuat segala macam perjanjian.
      Segala bentuk perjanjian harus tunduk pada ketentuan umum Hukum perdata Pasal 1319 KUHPerdata yang berbunyi “Semua Perjanjian, baik yang mempunyai suatu nama khusus, maupun yang tidak terkenal dengan suatu nama tertentu, tunduk pada peraturan-peraturan umum, yang termuat didalam bab ini dan bab yang lalu”.
     Selain asas kebebasan berkontrak suatu perjanjian juga harus menganut asas konsensualitas, dimana asas tersebut merupakan dasar dari adanya sebuah perjanjian yang akan dibuat oleh para pihak dimana adanya kata sepakat antara para pihak dalam perjanjian. Di dalam perjanjian diperlukan kata sepakat, sebagai langkah awal sahnya suatu perjanjian yang diikuti dengan syarat-syarat lainnya maka setelah perjanjian tersebut disepakati oleh para pihak, maka perjanjian itu akan berlaku sebagai Undang-Undang bagi para pihak yang membuatnya hal itu diatur dalam Pasal 1338 ayat 1 KUH Perdata yang berbunyi : “ Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya”.
      Disamping kedua asas diatas ada satu faktor utama yang harus dimiliki oleh para pihak yaitu adanya suatu i’tikad baik dari masing-masing pihak untuk melaksanakan perjanjian. Asas tentang itikad baik itu diatur didalam Pasal 1338 ayat 3 KUH Perdata yang berbunyi : “ Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan i’tikad baik”.


2.2. Berdasarkan Undang-Undang
      Di Indonesia hal ini diatur didalam KUH Perdata Pasal 1365 tentang perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) yang berbunyi : Setiap perbuatan yang melanggar hukum sehingga membawa kerugian kepada orang lain, maka sipelaku yang menyebabkan kerugian tersebut berkewajiban untuk mengganti kerugian tersebut.
      Perbuatan melanggar hukum "sebagai suatu tindakan atau non-tindakan yang atau bertentangan dengan kewajiban si pelaku atau bertentangan dengan susila baik, atau kurang hati-hati dan ketelitian yang seharusnya dilakukan di dalam masyarakat terhadap seseorang atau barang orang lain". ("dat onder onrechtmatige daad is te verstaan een handelen of nalaten, dat of inbreuk maakt op eens anders recht, of in strijd is met des daders rechtsplicht of indruist, hetzij tegen de goede zeden, hetzij tegen de zorgvuldigheid, welke in het maatschappelijk verkeer betaamtten aanzien van eens anders persoon of goed).
      Jika seorang dokter tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan di atas, maka ia dapat dianggap telah melakukan pelanggaran hukum, melanggar ketentuan yang ditentukan oleh Undang-Undang karena tindakannya bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, serta sikap hati-hati yang seharusnya dapat diharapkan daripadanya dalam pergaulan sesama warga masyarakat.
      Sedangkan yang dimaksud dengan "kepatutan, ketelitian dan hati-hati" tersebut adalah standar-standar dan prosedur profesi medis di dalam melakukan suatu tindakan medis tertentu. Namun standar-standar tersebut juga bukan sesuatu yang tetap karena pada waktu-waktu tertentu, harus lah diadakan evaluasi untuk dapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Namun tidak saja terhadap suatu perbuatan yang dilakukan, tetapi juga terhadap suatu kelalaian yang menyebabkan kerugian kepada orang lain dapat pula dimintakan penggantian kerugian. Hal ini dirumuskan di dalam Pasal 1366 yang berbunyi : “Setiap orang bertanggungjawab tidak saja terhadap kerugian yang ditimbulkan karena suatu tindakan, tetapi juga yang diakibatkan oleh suatu kelalaian atau kurang hati-hati.”
      Selain itu seseorang juga bertanggungjawab terhadap tindakan atau kelalaian / kurang hati-hati dari orang-orang yang berada di bawah perintahnya. Hal ini dirumuskan di dalarn Pasal 1367 yang berbunyi : “Seseorang tidak saja bertanggungjawab terhadap kerugian yang ditim bulkan oleh dirinya sendiri, tetapi juga bertanggungjawab terhadap tindakan dari  orang-orang yang berada di bawah tanggung-jawabnya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.”

2.3. Hak  dan Kewajiban Pasien
      Hak pasien sebenarnya merupakan hak yang asasi yang bersumber dari hak dasar individu dalam didang kesehatan, the right of self determination. Dalam hubungan dokter – pasien, secara relatif pasien berada dalam posisi yang lemah. Kekurang mampuan pasien untuk membela kepentingannya dalam situasi pelayanan kesehatan, menyebabkan timbulnya hak-hak pasien dalam menghadapi para profesional kesehatan terabaikan. Hubungan antara dokter dengan pasien, sekarang adalah partner dan kedudukan keduanya secara hukum adalah sama. Pasien mempunyai hak dan kewajiban tertentu, demikian pula dokternya. Secara umum pasien berhak atas pelanyanan yang manusiawi dan perawatan yang bermutu. 
      Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Medik, No.02.04.3.5.2504 tahun 1997, tetang pedoman hak dan kewajiban dokter, pasien dan rumah sakit. SE Dirjen Yan Med terebut didasarkan pada UU No. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan dan berbagai pertimbangan hukum, etik kedokteran, hak-hak dokter dan hak-hak pasien (Surat Edaran Dirjen Yanmed, 1997).
      Adapun beberapa kewajiban yang harus pasien tunaikan agar membantu proses pengobatan yang dilakukan dan mencapai hasil pengobatan yang optimal, antara lain :
1.      Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib di klinik/rumah sakit.
2.      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3.      Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4.      Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk memberi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/ dokter.
5.      Kewajiban untuk membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa demi keamanan dan keselamatan.
6.       Beriktikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.
7.      Memberikan informasi lengkap tentang perjalanan penyakit, pengobatan yang sudah diperoleh, berapa lama menderita sakit, perubahan fisik, mental, tindakan pengobatan dan perawatan yang lalu.
8.      Bersedia diperiksa dalam kaitannya penegakan diagnosis, menentukan prognosis.
9.      Mematuhi nasehat dokter untuk mengurangi penderitaan akibat penyakit dan bersedia untuk berpartisipasi menjaga kesehatannya.
10.  Memberi imbalan jasa.
11.  Menjaga kehormatan profesi dokter.
12.  Kewajiban memberi kesempatan cukup agar dokter dapat bekerja  dengan baik.
      Selain kita mengerti yang menjadi apa saja yang menjadi kewajiban pasien, maka ada pula beberapa hak yang dimiliki pasien, yaitu:
1.      Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien.
2.      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit
3.      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
4.      Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran/kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
5.      Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6.      Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7.      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8.      Pasien berhak atas "privacy" dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
9.      Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a.       Penyakit yang diderita.
b.      Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
c.       Kemungkinan penyulit sebagai akibat tindakan tersebut dan tindakan untuk mengatasinya.
d.      Alternatif terapi lainnya.
e.       Prognosanya.
f.       Perkiraan biaya pengobatan.
10.  Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
11.  Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
12.  Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
13.  Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
14.  Pasien berhak atas keamanan/keselamatan/kenyamanan agar terhindar akan risiko, kesehatan, efek samping atau hal-hal yang merugikan pasien selama dalam perawatan dokter.
15.  Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
16.  Class action (gugatan kelompok) harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.
17.  Mengenal identitas dokternya. Pasien agar memahami karakter dokter dan memilih dokter yang bersahabat.
18.  Pasien memperoleh informasi secukupnya terhadap tindakan yang akan dilakukan oleh dokter.
19.  Hak memperoleh pelayanan yang berkesinambungan, sebagai follow up pelayanan, evaluasi.
20.  Memperoleh perlindungan keamanan (patient safety) semenjak saat dokter telah mempersilahkan pasien untuk duduk/dokter siap memeriksa sampai selesai pelayanan.
21.  Mendapat penjelasan besarnya biaya yang akan dikeluarkan secara cafetaria yang disesuaikan dengan kelas pelayanan.
22.  Mempunyai hak untuk mendapat second opinion dari dokter lain tentang penyakitnya.
23.  Pasien mempunyai hak menolak dalam pemberian persetujuan terhadap kontrak terapeutik yang tidak tertulis dan tidak dibuat atas transaksi. Dengan kemajuan teknologi, maka perlu disampaikan kepada pasien bahwa penggunaan alat-alat yang canggih, namun dapat menyebabkan meningkatnya biaya pelayanan kesehatan, resiko tindakan, efek samping yang kadang-kadang dokter tidak mengetahui dengan betul dan dapat saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

2.4. Hak dan Kewajiban Dokter
      Dalam menjalankan profesinya dokter harus memiliki kecerdasan moral, kearifan intelektual dan kesadaran spiritual. Di samping itu dokter mempunyai kewajiban, antara lain :
1.      Dokter wajib mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara dokter tersebut dengan rumah sakit.
2.      Dokter wajib merujuk pasien ke dokter lain/rumah sakit lain yang mempunyai keahlian/kemampuan yang lebih baik, apabila ia tidak mampu melakukan suatu pemeriksaan atau pengobatan.
3.      Dokter wajib memberikan kesempatan kepada pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarga dan dapat menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
4.      Dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang penderita, bahkan juga setelah penderita itu meninggal dunia.
5.      Dokter wajib melakukan pertolongan darurat sebagai suatu tugas perikemanusiaan, kecuali bila ia yakin ada orang lain bersedia dan mampu memberikannya.
6.      Dokter wajib memberikan informasi yang adekuat tentang perlunya tindakan medik yang bersangkutan serta resiko yang dapat ditimbulkannya.
7.      Dokter wajib membuat rekam medis yang baik secara berkesinambungan berkaitan dengan keadaan pasien.
8.      Dokter wajib terus-menerus menambah ilmu pengetahuan dan mengikuti perkembangan ilmu kedokteran/kedokteran gigi.
9.      Dokter wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya.
10.  Dokter wajib memenuhi hal-hal yang telah disepakati/pekerjaan yang telah dibuatnya.
11.  Dokter wajib bekerja sama dengan profesi dan pihak lain yang terkait secara timbal-balik dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
12.  Dokter wajib mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit.
13.  Dalam diagnosis dan pengobatan dokter mempunyai tanggung jawab paling besar. Seorang dokter dan tenaga kesehatan lainnya wajib melakukan upaya yang terbaik untuk senantiasa memberi pelayanan yang terbaik, mendahulukan kepentingan pasiennya, profesional dan akuntabel.
14.  Dokter mempunyai kewajiban untuk menjaga kesehatan fisik, rohani dan spiritual dengan istirahat cukup untuk memulihkan kondisi fisik, rohani dan spiritual.
15.  Dokter wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, senantiasa wajib belajar, meningkatkan pengetahuannya, ketrampilan dan menjaga mutu kompetensinya.

      Dalam menjaga profesinya dokter benar-benar menjaga kehormatan dan integritas profesi. Di antara dokter ada yang belum memberikan pelayanan profesional, namun masih banyak dokter yang menjunjung profesinya sebagai profesi mulia, walaupun tidak mendapat imbalan. Apabila dokter telah berikrar untuk membuka praktek, maka sudah harus siap memberi pelayanan terhadap pasien yang datang. Selain itu dokter wajib memberikan kesempatan kepada pasien untuk memutuskan apakah ia akan menerima atau menolak tindakan medik yang akan dilakukan oleh dokter serta memberikan surat keterangan bagi pasien mengenai berbagai kepentingannya (selain yang membahayakan jiwa pasien sendiri, orang lain, dan hukum).
      Selain memiliki tanggung jawab, dokter juga memiliki hak-hak yang dapat digunakan untuk kepentingan pengobatan, hukum, dan personal individu sebagai manusia. Adapun hak-haknya, yaitu sebagai berikut:
1.      Dokter berhak mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2.      Dokter berhak untuk bekerja menurut standar profesi serta berdasarkan hak otonomi. (Seorang dokter, walaupun ia berstatus hukum sebagai karyawan RS, namun pemilik atau direksi rumah sakit tidak dapat memerintahkan untuk melakukan  sesuatu tindakan yang menyimpang dari standar profesi atau keyakinannya).
3.      Dokter berhak untuk menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, profesi dan etika.
4.      Dokter berhak menghentikan jasa profesionalnya kepada pasien apabila misalnya hubungan dengan pasien sudah berkembang begitu buruk sehingga kerjasama yang baik tidak mungkin diteruskan lagi, kecuali untuk pasien gawat darurat dan wajib menyerahkan pasien kepada dokter lain.
5.      Dokter berhak atas privasi (berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan  oleh pasien dengan ucapan atau tindakan yang melecehkan atau memalukan).
6.      Dokter berhak untuk mendapat imbalan atas jasa profesi yang diberikannya berdasarkan perjanjian dan atau ketentuan/peraturan yang berlaku di RS.
7.      Dokter berhak mendapat informasi lengkap dari pasien yang dirawatnya atau dari keluarganya.
8.      Dokter berhak atas informasi atau pemberitahuan pertama dalam menghadapi pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
9.      Dokter berhak untuk diperlakukan adil dan jujur, baik oleh rumah sakit maupun oleh pasien.
10.  Hak rehabilitasi nama baik jika terbukti secara hukum bahwa kerugian konsumen tidak diakibatkan oleh barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. 
11.  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa (pasal 4 ayat b) : dalam keadaan darurat untuk keselamatan pasien, dokter dapat memberikan jasa pelayanan kesehatan, meskipun tidak dipilih oleh pasien.
12.  Hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur (pasal 4 ayat c) : dalam keadaan tertentu untuk kepentingan pasien, dokter dapat menahan sebagian atau keseluruhan informasi tersebut.
13.  Dokter dapat menolak pasien yang tidak dalam keadaan gawat darurat yang datang diluar jam bicara.
      Hubungan dokter dan pasien berakhir manakala pasien dirujuk ke dokter lain yang diteruskan dengan perawatan lanjutan. Pendek kata dokter harus memiliki kecerdasan moral, kearifan intelektual dan kesadaran spiritual.

2 komentar:

  1. Dapatkan keseruan dengan deposit minimal 10ribu di Donaco Poker...Menangkan bonus jackpot hingga puluhan juta rupiah tanpa ribet...

    Ikuti Promo Menarik Setiap Bulannya dari Donaco Poker...Dapatkan Bonus Chip Setiap Hari....

    Gunakan OVO pay untuk memudahkan dan mempercepat proses deposit anda!!

    Dapatkan Juga Bonus Dari Donaco Poker...
    - Bonus Deposit 15% New Member Weekend.
    - Bonus Deposit 10% Next Deposit Weekend.
    - BONUS DEPOSIT HARIAN 5%
    - BONUS ROLLINGAN MINGGUAN 0.5%
    - BONUS KEJUTAN LAINNYA

    Hubungi Kami Secepatnya Di :
    WHATSAPP : +6281333555662

    BalasHapus
  2. AGEN SLOT ONLINE PROMO BONUS NEW MEMBER 50% & DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN !

    Bandar Togel Terpercaya
    SITUS TOGEL TERBAIK
    AGEN TOGEL TERBAIK 2021
    Bandar Togel Indonesia
    Situs Agen Togel Terbaik
    SITUS TOGEL DEPOSIT PULSA

    DAPATKAN BONUS NEW MEMBER 50% KHUSUS GAME SLOT ONLINE !
    DEPOSIT PULSA TANPA POTONGAN !!
    AYO CLAIM SEBELUM KEHABISAN
    KHUSUS Periode 15 - 26 Februari 2021

    Untuk pendaftaran bisa langsung Klik link berikut :
    DAFTAR TOGEL ONLINE

    Minimal DEPOSIT Rp.2a5.000
    Minimal TARIK DANA Rp.50.000

    KONTAK :
    WhastApp: 0852-2255-5128

    BalasHapus